Senin, 23 Februari 2009

MEKANISME KERJA DAN STRUKTUR ORGANISASI HMI CABANG SUKOHARJO KOMISARIAT WALISONGOPERIODE 2008-2009

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Sukoharjo Komisariat Walisongo terdiri dari Mahasiswa Islam jurusan Syari'ah, Ekonomi Islam, dan Dakwah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta

BAB II

PENGERTIAN-PENGERTIAN


Pasal 2

Pengurus

  1. Pengurus adalah beberapa kader anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukoharjo Komisariat Walisongo yang bertugas melaksanakan amanat hasil-hasil ketetapan RAK XI dan melaksanakan kepengurusan selama masa periode 2008-2009.
  2. Pengurus terdiri dari Ketua Umum, Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Pembinaan Anggota (PPPA), Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP), Ketua Bidang Pemberdayaan Anggota (PA), Sekretaris Umum (Sekum), Departemen Administrasi dan Kepustakaan, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, Wakil Sekretaris Umum Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Pembinaan Anggota, Wakil Sekretaris Umum Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan, Wakil Sekretaris Umum Bidang Pemberdayaan Anggota, Departemen Litbang Anggota, Departemen Pembangunan Sumber Daya Anggota, Departemen Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan, Departemen Kajian Strategis dan Akademis, Departemen Kewirausahaan, Departemen Studi Islam dan Dakwah.

Pasal 3

Fungsionaris dan Presidium Komisariat

  1. Yang dimaksud Fungsionaris Komisariat adalah seluruh pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukoharjo Komisariat Walisongo Periode 2008-2009.
  2. Yang dimaksud Presidium Komisariat adalah Ketua Umum, Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Pembinaan Anggota (PPPA), Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP), Ketua Bidang Pemberdayaan Anggota (PA), Sekretaris Umum (Sekum), Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, Wakil Sekretaris Umum Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Pembinaan Anggota, Wakil Sekretaris Umum Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan, Wakil Sekretaris Umum Bidang Pemberdayaan Anggota.

BAB III

STATUS, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG PERSONALIA

PENGURUS KOMISARIAT

Pasal 4

Ketua Umum

  1. Ketua Umum adalah penanggung jawab dan koordianator umum pelaksanaan tugas-tugas interen dan eksteren di tingkat Komisariat.
  2. Ketua Umum adalah bertugas melaksanakan hasil-hasil ketetapan RAK XI dan ketentuan atau kebijakan organisasi lainnya serta mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan pungurus kepada anggota biasa melalui forum Rapat Anggota Komisariat yang kemudian disingkat RAK.
  3. Ketua Umum bertugas dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan mekanisme kerja organisasi.
  4. Apabila Ketua Umum dalam hal tertentu berhalangan, maka sekretaris umum menjadi pejabat sementara Ketua Umum dan ditetapkan dalam forum Rapat Harian Pengurus komisariat.

Pasal 5

Ketua Bidang

  1. Ketua Bidang adalah penangggung jawab dan koordianator pelaksanaan mekanisme kerja dan kegiatan masing-masing bidang.
  2. Ketua bidang bertugas melaksanakan pertanggung jawab dan koordianator umum pelaksanaan tugas-tugas interen dan eksteren di tingkat Komisariat hasil-hasil ketetapan RAK XI dan ketentuan atau kebijakan organisasi lainnya dimasing-masing bidang.
  3. Ketua Bidang bertanggungjawab dan melaporkan pelaksanaan program kerja bidang 4 (empat) bulan sekali kepada Ketua Umum.
  4. Ketua Bidang dalam pelaksanaan tugas atau program kerja bidang dibantu oleh departemen-departemen.
  5. Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan Anggota adalah penangggung jawab dan koordianator kegiatan Penelitian dan Pengembangan anggota di tingkat Komisariat.
  6. Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan adalah penanggungjawab dan koordianator kegiatan Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan di tingkat Komisariat.
  7. Ketua Pemberdayaan Anggota adalah penangggungjawab dan koordianator kegiatan pemberdayaan Anggota di tingkat Komisariat.

Pasal 6

Sekretaris Umum

  1. Sekretaris Umum adalah penanggung jawab dan koordianator kegiatan bidang administrasi dan kesekretariatan serta hal-hal yang berhubungan dengan data, ketatausahaan, informasi juga hubungan organisasai dengan pihak ekstern di tingkat Komisariat.
  2. Sekretaris Umum bertugas dan bertanggungjawab atas pelaksanaan mekanisme kerja organisasi serta melaksanakan hasil-hasil ketetapan RAK XI dan ketentuan atau kebijakan organisasi lainnya.
  3. Sekretaris Umum bertanggungjawab atas terciptanya iklim yang kondusif bagi pengembangan dan eksistensi organisasi keorganisasasian ditingkat komisariat.
  4. Sekretaris Umum dalam pelaksanaan program kerja komisariat dibantu oleh wakil sekretaris umum dimasing-masing bidang.
  5. Apabila Sekretaris Umum dalam hal tertentu berhalangan, maka status, fungsi, tugas dan wewenang dilimpahkan kepada Wakil Sekretaris Umum atau departemen yang tetapkan dalam forum Rapat Harian Pengurus komisariat.

Pasal 7

Wakil Sekretaris Umum

  1. Wakil Sekretaris Umum adalah pertanggung jawab dalam pelaksanaan program kerja atau kegiatan dimasing-masing bidang atas nama Sekretaris Umum di tingkat Komisariat.
  2. Wakil Sekretaris Umum dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris Umum.
  3. Apabila Wakil Sekretaris Umum dalam hal tertentu berhalangan, maka status, fungsi, tugas dan wewenang dilimpahkan kepada Sekretaris Umum atau Departemen yang tetapkan dalam forum Rapat Harian Pengurus komisariat.

Pasal 8

Bendahara Umum

  1. Bendahara Umum adalah penanggungjawab dan koordianator dalam penggalian, pengelolaan dan pengembangan serta administrasi keuangan organisasi di tingkat Komisariat.
  2. Bendahara Umum bertugas dan bertanggungjawab atas pelaksanaan mekanisme kerja organisasi serta melaksanakan hasil-hasil ketetapan RAK XI dan ketentuan atau kebijakan organisasi lainnya di bidang kebendaharaan.
  3. Bendahara Umum dalam pelaksanaan program kerja komisariat dibantu oleh wakil Bendahara umum.
  4. Apabila Bendahara Umum dalam hal tertentu berhalangan, maka status, fungsi, tugas dan wewenang dilimpahkan kepada Wakil Bendahara Umum atau Departemen yang tetapkan dalam forum Rapat Harian Pengurus komisariat.

Pasal 9

Wakil Bendahara Umum

  1. Wakil Bendahara Umum adalah pertanggung jawab dalam pelaksanaan seluruh kegiatan atau program kerja tiap-tiap bidang atas nama Bendahara Umum di tingkat Komisariat
  2. Wakil Bendahara Umum dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Bendahara Umum
  3. Wakil Bendahara Umum dalam hal tertentu atau berhalangan, maka status, fungsi, tugas dan wewenang dilimpahkan kepada Bendahara Umum atau Departemen yang tetapkan dalam forum Rapat Harian Pengurus komisariat

Pasal 10

Departemen-Depatemen

  1. Departemen adalah adalah penanggungjawaab dan koordianator operasional dalam program kerja dan kegiatan komisariat di masing-masing bidang.
  2. Depatemen bertugas membantu masing-masing ketua bidang di tingkatan Komisaraiat.
  3. Depatemen-departemen dalam kepengurusan ini adalah sebagai berikut:
    1. Departemen Administrasi dan Kepustakaan adalah penanggungjawab dan koordinator operasional yang bertugas membantu Sekretaris Umum dari kerja dan kegiatan-kegiatan bidang Penelitian dan Pengembangan Anggota di tingkat Komisariat.
    2. Departemen Penelitian dan Pengembangan Anggota (Litbang) adalah penanggungjawab dan koordinator operasional yang bertugas membantu Pengembangan, dan Pembinaan Anggota (PPPA) dari kerja dan kegiatan-kegiatan bidang Penelitian dan Pengembangan Anggota di tingkat Komisariat.
    3. Departemen Pembangunan Sumber Daya Anggota adalah penanggungjawab dan koordinator operasional yang bertugas membantu ketua bidang PPPA dari kerja dan kegiatan-kegiatan bidang Pembangunan Sumber Daya Anggota di tingkat Komisariat.
    4. Departemen Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan adalah penanggungjawab dan koordinator operasional yang bertugas membantu ketua bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan dari kerja dan kegiatan-kegiatan bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan di tingkat Komisariat.
    5. Departemen Kajian Strategis dan Akademis adalah penanggungjawab dan koordinator operasional yang bertugas membantu ketua bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan dari kerja dan kegiatan-kegiatan bidang Kajian Strategis dan Akademis di tingkat Komisariat.
    6. Departemen Kewirausahaan adalah penanggungjawab dan koordinator operasional yang bertugas membantu ketua bidang Pemberdayaan Anggota dari kerja dan kegiatan-kegiatan bidang Kewirausahaan di tingkat Komisariat.
    7. Departemen Studi Islam dan Dakwah adalah penanggungjawab dan koordinator operasional yang bertugas membantu ketua bidang Pemberdayaan Anggota dari kerja dan kegiatan-kegiatan bidang Studi Islam dan Dakwah di tingkat Komisariat.

BAB IV

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 11

Insatansi Pengambil Keputusan

Instansi Pengambilan keputusan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukoharjo Komisariat Walisongo Periode 2008-2009 adalah sebagai berikut:

  1. Rapat Kerja
  2. Rapat Presidium
  3. Rapat Harian
  4. Rapat Bidang
  5. Rapat Pleno
  6. Rapat Anggota Komisariat

Pasal 12

Rapat Kerja

  1. Rapat Kerja adalah rapat yang dihadiri oleh fungsionaris Komisariat.
  2. Fungsi dan wewenang Rapat Kerja:
    1. Menyusun rencana kerja Komisariat untuk satu semester.
    2. Menyusun rencana anggaran dana kepengurusan selama satu semester (enam bulan).
  3. Rapat Kerja dilaksanaklan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu periode kepengurusan.

Pasal 13

Rapat Presidium

  1. Rapat Presidium adalah rapat yang dihadiri oleh Presidium Komisariat.
  2. Fungsi dan wewenang Rapat Presidium:
    1. Membahas, mengkaji dan mengevaluasi informasi tentang perkembangan organisasi baik intern maupun ekstern organisasi dan dampaknya terhadap organisasai Komisariat.
    2. Menetapkan kebijakan yang dianggap perlu.
    3. Sharing informasi tentang perkembangan dari berbagai aspek organisasai di lingkungan anggota Komisariat berkaitan dengan kebijakan pengurus Cabang dan Komisariat.
  3. Rapat presidium dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu bulan, yakni pada hari Rabu setiap minggu pertama dan ketiga.

Pasal 14

Rapat Harian

  1. Rapat Harian adalah rapat yang dihadiri oleh fungsionaris Komisariat.
  2. Fungsi dan wewenang:
    1. Membahas dan menjabarkan kebijakan yang telah diambil atau dihasilkan dalam Rapat Kerja, Persidium dan Pengurus Cabang.
    2. Mengkaji dan mengevalusai keputusan-keputusan yang diambil atau dihasilkan dalam Rapat Kerja, Presidium, Pengurus Cabang dan untuk selanjutnya mengambil atau mempertimbangkan keputusan-keputusan selanjutnya guna disosialisasikan kepada kader Komisariat.
    3. Mengambil kebijakan internal maupun eksternal di tingkat Komisariat.
  3. Rapat Harian dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan, yakni pada hari Rabu pada minggu kedua dan keempat.

Pasal 15

Rapat Bidang

  1. Rapat Bidang adalah rapat yang dihadiri oleh aparat bidang yang bersangkutan
  2. Fungsi dan wewenang rapat bidang:
    1. Menyusun dan mengevaluasi kinerja masing-masing bidang.
    2. Mengontrol pelaksanaan kerja yang dilakukan oleh bidang.
    3. Membuat penyesuaian terhadap pelaksanaan kerja dari bidang yang menghalami perubahan baik segi tekhnis maupun segi waktu serta meyusun langkah-langkah tekhnis untuk menyelenggarakan kerja berikutnya.
    4. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja bidang dan kinerja aparat bidang yang berangkutan.
  3. Rapat Bidang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.

Pasal 16

Rapat Pleno

  1. Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus komisariat, anggota biasa komisariat, Pengurus Kohati Komisariat, Anggota Muda, anggota MPKPK dan tamu undangan lainnya.
  2. Fungsi dan wewenang Rapat Pleno:
    1. Meminta Laporkan pertanggungjawaban dan mengevalusai kinerja bidang selama satu semester kepada ketua umum.
    2. Mengambil kebijakan baik interen maupun ekstern organisasai di tingkat Komisariat.
  3. Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

Pasal 17

Rapat Anggota Komisariat

  1. Rapat Anggota Komisariat merupakan musyawarah Anggota Biasa Komisariat
  2. Rapat Anggota Komisariat adalah adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus komisariat, anggota biasa komisariat, Pengurus Kohati Komisariat, Anggota Muda, anggota MPKPK dan tamu undangan lainnya.
  3. Fungsi dan wewenang rapat anggota Komisariat:
    1. Melaporkan dan mengevalusai kinerja kepengurusan Komisariat selama satu periode kepengurusan kepada Anggota Biasa Komisariat.
    2. Menetapkan Pedoman Program Kerja Pengurus Komisariat.
    3. Memilih pengurus Komisariat melalui pemilihan Ketua Umum yang merangkap sebagai formateur dan dibantu dua mide formateur.
    4. Menetapkan calon anggota Majlis dan Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat.
    5. Mengambil kebijakan-kebijakan baik interen maupun ekstern organisasai di tingkat Komisariat.
  4. Rapat Anggota Komisariat diadakan 1 kali dalam satu periode kepengurusan.

BAB V

MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI PEKERJA KOMISARIAT

(MPKPK)

Pasal 18

Satus, Fungsi, Keanggoataan dan Masa Jabatan

  1. Majelis Pengawas Dan Konsultasi Pekerja Komisariat adalah Majelis Pengawas Dan Konsultasi Pekerja Komisariat yang kemudian disingkat dengan MPKPK.
  2. MPKPK berfungsi sebagai badan konsultatif dan pengawas pelaksanaaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan aturan penjabarannya, Keputusan Pengurus Cabang dan hasil-hasil ketetapan RAK yang dijalanakan oleh pengurus komisariat.
  3. Anggota adalah anggota HMI yang memiliki kapasitas intelektual dan pengalaman organisasi.
  4. Anggota MPKPK terdiri dari maksimal 5 orang yang dipilih oleh pengurus Komisariat melalui rapat harian dari para calon yang ditetapkan dalam RAK.
  5. Masa jabatan MPKPK adalah disesuaikan dengan masa jabatan pengurus Komisariat.

Pasal 19

Tugas dan Wewenang MPKPK

  1. Menjaga Tegaknya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Islam di tingkat Komisariat.
  2. Mengawasi pelaksanaaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan aturan penjabarannya, Keputusan Pengurus Cabang dan hasil-hasil ketetapan RAK yang dijalanakan oleh pengurus komisariat dan badan khusus di tingkat Komisariat.
  3. Memberikan masukan dan saran atas pelaksanaan keputusan Pengurus Cabang dan hasil-hasil ketetapan RAK yang dijalanakan oleh pengurus komisariat dan badan khusus di tingkat Komisariat ketika diminta maupun tidak diminta.
  4. Menyampaikan hasil pengawasannya pada sidang Pleno Pengurus Komisariat.
  5. Membuat dan menyampaikan draft materi Rapat Anggota Komisariat.

Pasal 20

Struktur, tata Kerja dan Persidangan MPKPK

  1. Struktur MPKPK terdiri dari 1 (satu) orang sebagai koordinator dan komisi-komisi.
  2. Koordinator MPKPK dipilih dari dan oleh anggota MPKPK yang telah ditetapkan dalam sidang MPKPK.
  3. Komisi-komisi ditetapkan berdasarkan pembagaian bidang pengurus Komisariat dan dipimpin oleh 1 (satu) orang sebagai Ketua Komisi yang dipilih dari dan oleh Anggota Komisi tersebut.
  4. MPKPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya difasilitasi oleh Pengurus Komisariat.
  5. MPKPK besidang sekurang-kurangnya 2 kali dalam satu Semester (enam bulan)
  6. Sebelum koordinator MPKPK terbentuk, sidang MPKPK dipimpin oleh pengurus Komisariat.
  7. Apabila telah melewati 4 bulan pengurus Komisariat belum menyelnggarakan sidang MPKPK, maka anggota MPKPK dapat berinisiatif mengadakan sidang MPKPK pertama atas persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota MPKPK.

BAB V

BADAN KHUSUS KOMISARIAT

(LEMBAGA SEMI OTONOM)

Pasal 21

Status, Sifat dan Fungsi Badan Khusus

  1. Badan Khusus Komisariat adalah lembaga yang dibentuk dan disahkan oleh struktur pimpinan sebagai wahana beraktivitas di bidang tertentu secara profesional dibawah koordinasi bidang dalam struktur pimpinan setingkat.
  2. Badan khusus bersifat semi-otonom terhadap struktur pimpinan.
  3. Badan Khusus dapat memiliki pedoman sendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasara dan Angggaran Rumah Tangga Himpunan dan ketetapan-ketetapan lainnya.

Lembaga Semi Otonom (LSO) berfungsi sebagai lembaga untuk mewadahi dan mengembangkan minat serta bakat kader.

SUSUNAN PENGURUS HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)CABANG SUKOHARJO KOMISARIAT WALISONGO PERIODE 2008-2009

Ketua Umum : Abu Saleh

Ketua Bidang PPPA : Agus Riyadi

Ketua Bidang PTKP : Yusron Trisno Aji

Ketua Bidang PA : Takdir Leola

Sekretaris Umum : Burhan Mahbubi Sholeh

Wakil Sekretaris Umum PPPA : M. Faishal Ali

Wakil Sekretaris Umum PTK/P : Uswatun Hasanah

Wakil Sekretaris Umum PA : Alfi MA'rifah

Bendahara :Fitria Nur Farida

Wakil Bendahara Umum : Indriyani

Departemen-Departemen

Dept. Litbang : Jauhar Fadilah

Dept. Pemberdayaan Sumber Daya Anggota : Rahma

Dept. PTK/P : Prihatin Wahyu Utami

Dept. Kajian Strategis dan Akademis : Siti Nur Farida

Dept. Kewirausahaan : Herjuliwati

Dept. Studi Islam dan Dakwah : Rois

Dept. Administrasi dan Kepustakaan : Fatmawati